Bolehkah Qurban Online? Begini Penjelasan para Ulama

bolehkah qurban online
Daftar Isi

Bolehkah Qurban Online? Begini Penjelasan para Ulama – Menjelang hari raya Idul Adha, banyak muslim yang ingin mewujudkan salah satu momentum penting, yakni menyalurkan qurban.

Berkembangnya akses dan tuntutan jangkauan penyaluran qurban yang semakin luas, mendorong adanya mekanisme baru dalam berqurban, salah satunya dengan kurban online.

Pasti banyak orang bertanya, “bolehkah qurban online?“. Lantas, bagaimana tinjauan hukum dari pelaksanaan qurban secara online ini? Simak lengkap di bawah,

Konsep Qurban dalam Islam

Kurban adalah ibadah pengorbanan yang bagi umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Praktik ini mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya Ismail atas perintah Allah.

Setiap tahun pada hari raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia menyembelih hewan ternak seperti sapi, qurban kambing, atau domba.

Prosedur qurban mencakup pemilihan hewan yang layak, pemeliharaan yang baik, dan penyembelihan sesuai dengan tata cara Islam.

Tujuan utama qurban adalah untuk mendekatkan hubungan manusia dengan Allah SWT, mengingatkan akan konsep pengorbanan dan kepedulian terhadap sesama.

Daging kurban didistribusikan kepada yang membutuhkan, termasuk fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa.

Melalui qurban, umat Muslim juga dapat memahami tentang nilai-nilai kedermawanan, keberbagian, dan pengorbanan yang menguatkan solidaritas sosial dalam masyarakat.

BACA JUGA: QURBAN ONLINE 2024, INI PANDUAN LENGKAPNYA!

Hukum Melaksanakan Qurban

Qurban termasuk dalam ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang utama) yang menjadi anjuran untuk dilaksanakan oleh umat Muslim. Kita dapat menelusuri dalam QS Al-Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ

Artnya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Sedangkan Nabi SAW. juga pernah bersabda,

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami“. (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

Dalam hadis riwayat Tirmizi juga tertera,

ا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ

Artinya: “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan…” (HR. Tirmizi)

Kutipan ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa terdapat signifikansi besar di balik perilaku Nabi SAW. saat qurban di bulan Dzulhijjah.

Bahkan dalam HR. Ibn Majah dan Tirmizi lainnya juga disebutkan, yang artinya,

Sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai kurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.

Sedangkan Nawawi al-Bantani (w. 1314 H) dalam Riyadh al-Badi’ah juga menyebutkan,

الضحية سنة مؤكدة في جميع الجهات، ويزيد تأكدها في حق الحجاج بمنى

Artinya: “Berkurban itu (hukumnya) sunah muakad bagi seluruh kalangan (muslim), bertambahnya anjuran ini (qurban) yakni pada orang yang melaksanakan haji di Mina…”

Berdasar pada paparan dalil di atas, dapat kita simpulkan bahwa melaksanakan kurban nilainya utama (hukumnya Sunnah Muakkad) karena merupakan tindakan pengorbanan dan sunnah Nabi SAW. yang bermakna dalam agama Islam.

Penjelasan Ulama tentang Qurban Online

Pada era saat ini, banyak kita temui metode dalam menjalankan ibadah kurban. Tak terlepas dari perkembangan teknologi, kini hadir mekanisme berkurban secara online.

Dalam hal ini, Islam sebagai agama yang relevan dalam perkembangan umat manusia, juga fleksibel dalam menyikapi dinamika baru di balik mekanisme kurban online ini.

Sebagaimana dalam kalimat yang sering kita dengarkan,

Islam sholihun li kulli zaman wa al-makan

Artinya: “Islam itu relevan pada semua era dan tempat”

Metode pelaksanaan qurban secara online muncul akibat perkembangan zaman, serta realitas bahwa banyak wilayah yang tidak dapat merasakan distribusi secara merata.

Terlebih di Indonesia dengan wilayah yang besar, banyak penyebaran daging kurban yang hanya tersentralisasi di kota-kota besar.

Mengutip dari nucare.id, bahwasannya pada majelis Bahtsul Masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-27 tahun 1984, menyatakan penyaluran kurban harus terealisasi dengan pendistribusian daging (sebagaimana yang telah termaktub dalam fiqh, bukan berupa uang.

Keputusan ini tidak berangkat dari dalil yang kosong, melainkan merujuk pada keterangan Nawawi al-Bantani (w. 1314 H) dalam kitabnya, Riyadh al-Badi’ah.

إلا بالأنعام وأفضلها بعير ثم بقرة ثم شاة

Artinya: “(Kurban) tidak sah kecuali dengan menggunakan hewan ternak, paling utamanya hewan ternak ialah unta kemudian sapi kemudian kambing…”

Selain itu, pendapat mengenai pelaksanaan qurban online juga berdasar pada pernyataan Taqiyuddin al-Hishni (w. 829 H) dalam Kifayat al-Akhyar,

Tempat ibadah qurban adalah wilayah pada domisili orang yang berqurban. Sedangkan perkara memindahkan qurban, ada dua pandangan ulama yang berasal atas logika pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan qurban. Wallahu a‘lam

Jadi, Bolehkah Qurban Online?

Apabila kita dasarkan pada beberapa pendapat di atas, ada kesimpulan yang mesti dipahami seorang Muslim apabila ingin melaksanakan qurban online.

Metode kurban online, yang didasarkan pada konsep tawkil atau perwakilan pada lembaga qurban online terpercaya, hukumnya adalah boleh.

Persoalan bagi seorang muslim yang ingin berqurban selanjutnya adalah terkait dengan pemilihan lembaga yang otoritatif dalam penyaluran qurban.

Griya Zakat by Yatim Mandiri melalui program “Qurban Hingga Pedalaman” dan “Qurban Lintas Negeri” menjadi wadah yang tepat bagi Anda untuk menyalurkan qurban kepada saudara muslim yang benar-benar membutuhkan.

Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111

Selami #CeritaMereka

Ikuti semua cerita bahagia, kabar terbaru dan berbagai panduan bersama Griya Zakat.

Ikuti kami juga di Social Media