Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Ada 10 Macam! – Puasa di bulan Ramadhan memiliki ketentuan syar’i yang harus ditaati oleh setiap muslim.
Hal ini menyangkut rukun, syarat sah, atau tata cara puasa ramadhan yang berkaitan dengannya.
Selain menahan diri dari makan dan minum, terdapat beberapa hal yang mesti dihindari agar puasa tetap sah.
Waspada, 10 Penyebab Puasa Batal
Merujuk pada keterangan Ibnu Qasim Al-Ghazi (w. 918 H), dalam Fathul Qarib al-Mujib, bahwa terdapat 10 macam hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut uraiannya,
1. Memasukkan Sesuatu ke Tubuh
Pertama, hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tubuh.
Sebut saja seperti mulut, hidung, sabilain (dua jalan), dan telinga secara sengaja, hal ini dapat membatalkan puasa.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”, (QS Al-Baqarah: 187)
Contohnya meliputi makan, minum, atau memasukkan obat tetes ke dalam telinga. Namun, jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
2. Sengaja Muntah
Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Dalam riwayat Abu Dawud No. 2380 atau Ibnu Majah (1676) disebutkan,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
Artinya: “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya; dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha’ puasanya“
Dari hadis di atas, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari muntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.
3. Berhubungan Intim
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis saat siang hari dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan,
وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الْفَرْجِ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَالْكَفَارَةُ وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ
Artinya: “Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud (Fathul Qarib, 67).
Dari sini, terdapat ketentuan kafarat bagi setiap muslim yang melakukan hubungan intim saat tengah puasa.
4. Keluar Air Mani
Perlu dipahami bahwa keluarnya air mani juga dapat membatalkan puasa.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
5. Haid
Dalab sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. berbunyi,
كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: “Kami perempuan -semasa haid- diperintahkan untuk mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”, (HR. Al-Bukhari No. 321; Muslim No. 335)
Jelas, bahwasanya ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka ia mengalami haid, maka itu membatalkan puasa.
Baca Juga: 5 Versi Doa Buka Puasa Ramadhan, Mana Paling Afdhol?
6. Nifas
Begitu juga dengan darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), jika keluar saat berpuasa, maka puasanya batal.
7. Memasukkan Sesuatu ke Tubuh: Luka
Dalam artikel nuonline, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui luka yang sampai pada kulit, atau selaput otak juga dapat membatalkan puasa.
8. Memasukkan Obat Lewat Anus atau Alat Kelamin
Memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin, seperti enema atau supositoria, dapat membatalkan puasa.
9. Gila/ Hilang Akal
Orang yang hilang akal karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Maghrib, maka batal puasanya.
Hal ini didasarkan pada pendapat Ibrahim Al Bajuri (w. 1276 H) dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri (I: 551-552) yang artinya,
“Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah.”
10. Murtad
Yang dimaksud di sini adalah orang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun sebelumnya ia telah makan sahur. Tindakan tersebut membuatnya otomatis tidak termasuk orang yang sah berpuasa, meskipun tidak makan dan minum hingga Maghrib.
Pelihara Puasa & Lipatkgandakan Amal
Puasa adalah tentang menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan serta merusak nilai ibadah.
Di samping itu, momentum Ramadan adalah kans emas untuk menggandakan pahala, salah satunya dengan memperbanyak sedekah, infak, dan zakat.
Rasulullah ﷺ sendiri merupakan sosok yang paling dermawan, terutama saat Ramadan. Ibnu Abbas meriwayatkan,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ
Artinya: “Rasulullah saw adalah seorang yang paling murah hatinya dengan (berbagi) kebaikan, dan beliau lebih bermurah hati (dermawan) ketika di dalam bulan Ramadhan (HR. Mtafaq Alaih)
Memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan tidak hanya membersihkan jiwa dan rezeki, tetapi juga menambah keberkahan puasa kita.
Melalui lembaga amil zakat yang terpercaya, Anda bisa menyalurkan kebaikan dengan mudah dan tepat sasaran.
Dari berbagi makanan berbuka hingga membantu kaum dhuafa melalui program zakat, infak, dan sedekah, semua ini menjadi ladang amal yang akan berlipat ganda pahalanya.
Salurkan donasi terbaik Anda, konsultasi atau pilih segera program sedekah Anda.