Penting, Pandangan Ulama tentang Hukum Menjual Daging Qurban!

hukum menjual daging qurban
Daftar Isi

Penting, Pandangan Ulama tentang Hukum Menjual Daging Qurban! – Idul Adha biasanya lekat kaitannya dengan penyembelihan hewan qurban.

Berkurban merupakan simbol atas ketaatan kepada Allah SWT dengan menyembelih unta, sapi, kambing atau domba.

Selain sebagai simbol ketaatan, kurban juga menjadi simbol sosial, dimana dagingnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Di samping itu, sering kali menjadi bahan diskusi di kalangan umat Islam saat ini adalah: bagaimana hukum menjual daging qurban?

Apakah tindakan tersebut menyalahi ketentuan syar’i atau tidak? Serta bagaimana perspektif para ulama mengenai isu tersebut?

Sekilas Mengenai Hukum Qurban

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum menjual daging dari pelaksanaan kurban, penting untuk memahami dasar hukum ibadah qurban itu sendiri.

Berkurban dihukumi oleh para ulama sebagai amal yang bernilai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW.

Qurban menjadi sarana taqarrub ilallah serta amal sosial kepada sesama. Karena daging hasil pelaksanaan qurban mestinya dibagikan kepada yang membutuhkan.

Dalam QS. al-Hajj: 28 termaktub,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir”.

Dari ayat di atas, dapat ditarik garis bahwasannya pembagian daging dapat diperuntukkan bagi si pekurban (kecuali pada qurban nazar), serta kepada kalangan fakir-miskin.

Hukum Menjual Daging Qurban

Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam aktivitas qurban.

Berikut adalah penjelasan dari perspektif masing-masing pihak:

a. Bagi si Pekurban

Pertama, hukum yang berlaku bagi si pequrban terkait dengan menjual daging adalah tindakan yang tidak boleh. Melainkan harus dibagikan untuk yang berhak.

Dalam HR. Bukhari No. 1717 dan HR. Muslim No. 1317, memaparkan pijakan dasar dalam mengelola daging qurban.

Termaktub bahwa Nabi SAW. menyampaikan perintah (kepada Ali r.a.) untuk mengurusi penyembelihan kurban serta membagikan semua perolehan dari pelaksanaan qurban.

Perolehan yang tertera di sana maksudnya meliputi daging, dan kulit untuk orang-orang miskin.

Berdasar atas hujjah di atas, Abu Bakar al-Husaini al-Syafii (w. 829 H) menegaskan kembali dalam Kifayat al-Akhyar (h. 704) sebagai berikut,

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا

Artinya: “Ketahuilah bahwa obyek hewan qurban merupakan pemanfaatan, maka tak diperbolehkan untuk diperjual-belikan, bahkan tidak dijual kulitnya juga, serta tidak boleh kulit tersebut dijadikan upah untuk penjagal, walaupun itu qurban sunnah (bukan nadzar).

Kesimpulannya, si pequrban mesti menyalurkan daging qurban kepada yang berhak. Misalnya untuk mengambil haknya sebagian (bagi qurban sunnah) dan untuk fakir miskin.

Baca Juga: Pembagian Hewan Qurban Untuk Siapa Saja? Ini Dia Orangnya!

b. Bagi si Penerima Daging Qurban

Jika si pekurban tidak boleh menjual daging hasil perolehan qurban, apakah hukum ini juga berlaku pada si penerima qurban?

Menjual daging bagi si penerima kurban hukumnya boleh, karena ini sudah lebur dalam haknya sendiri sebagai penerima.

Misalnya bagi penerima yang berjualan bakso, maka ia boleh memanfaatkan daging yang ia terima untuk menjadi bakso.

Penjualan bakso dari daging qurban ini tetap akan kembali menjadi manfaat bagi si penjual bakso tersebut.

c. Bagi Panitia Qurban

Panitia dapat kita samakan dengan perwakilan dari mudlahhy (pequrban) dalam urusan penyembelihan dan penyaluran daging, maka hukumnya juga selaras dengan si pequrban itu sendiri.

Panitia kurban tidak boleh menjual apapun dari perolehan kurban, termasuk kulitnya.

QnA Seputar Pengelolaan Daging Qurban

Jika kita mengamati secara seksama, kita mungkin banyak menjumpai peristiwa di masyarakat.

Mulai dari menjual kulit dan mengupah jagal dengan daging kurban. Nah, bagaimana hukumnya dalam Islam?

a. Menjual Kulit, Bolehkah?

Sebagaimana yang telah ada sebelumnya, bahwa semua hasil qurban tidak boleh di jual, termasuk kulitnya. Dalam sebuah riwayat tertera,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tiada qurban baginya,“ (HR. al-Hakim [II/422]; al-Baihaqi No. 19708)

Adapun biasanya kita jumpai bahwa panitia qurban menjual kulitnya, bagaimana menyikapi ini?

Solusi yang bijak adalah dengan menjadikan salah satu panitia, bukan hanya sepenuhnya wakil (bagi si pequrban), namun juga sebagai mustahik.

Saat kulitnya ia peroleh, maka ia memperoleh hak untuk memanfaatkannya, termasuk untuk menjualnya.

b. Ongkos untuk Jagal

Merujuk pada terusan riwayat HR. Bukhari No. 1717 dan HR. Muslim No. 1317 di atas bahwasannya,

وَلاَ يُعْطِى فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا …

Artinya: “Dan beliau melarangnya untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,”

Dalam HR. Ahmad (II:217) yang lain tegas bahwa,

نحنُ نُعطيهِ مِن عندِنِا الأجرَ

Artinya: Kami (Nabi SAW) mengupahnya dari uang pribadi kami,”

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa ongkos atau upah bagi para jagal bukanlah berasal dari hewan qurban itu sendiri, karena hal tersebut seakan-akan masuk dalam kategori transaksional.

Upah bagi jagal sebaiknya telah ada ketetapannya sendiri, di luar perolehan hewan qurban.

Siasat ini biasa di gunakan panitia qurban dengan melebihkan harga jual hewan qurban, dengan alokasi sebagian dana untuk membayar si jagal. Hal ini merupakan solusi yang benar.

Baca Juga: Pemanfaatan Daging Qurban Mesti Tepat Sasar, Ini Solusinya!

Salurkan Qurban Terbaik Anda!

Permasalahan mengenai menjual daging qurban tentu amat kompleks apabila kita tilik melalui perspektif syariah dan fikih.

Semestinya qurban dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berbagi dan membantu yang membutuhkan.

Jika pemanfaatan daging tidak tepat, maka ini dapat menghilangkan berkah yang seharusnya di peroleh dari pelaksanaan qurban tersebut.

Anda bisa berkonsultasi terkait qurban dengan Griya Zakat, platform lembaga penyalur qurban amanah yang berhasil menyalurkan lebih dari 80+ qurban ke berbagai wilayah di Indonesia.

Hubungi admin kami segera!

Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111

Selami #CeritaMereka

Ikuti semua cerita bahagia, kabar terbaru dan berbagai panduan bersama Griya Zakat.

Ikuti kami juga di Social Media