Raih Hajat Tertentu, Bagaimana Hukum Qurban Nazar dalam Islam? – Nazar adalah salah satu konsep dalam Islam, dengan membuat janji kepada Allah SWT untuk sebuah hajat tertentu.
Salah satu bentuk nazar yang populer adalah kurban nazar, di mana seseorang berjanji untuk menyembelih hewan qurban jika permohonannya terkabul.
Bagaimana berkurban nazar dalam Islam; perbedaannya dengan qurban sunnah; serta tata cara pembagian dagingnya? Simak lengkap di bawah ini.
Kurban Nazar dalam Islam: Pengertian & Hukumnya
Ada beberapa hal yang mesti kita pahami terlebih dahulu mengenai nazar. Berikut pengertian serta perspektif hukum dalam Islam.
1. Pengertian Qurban Nazar
Qurban nazar adalah janji yang di buat oleh seorang Muslim kepada Allah SWT untuk menyembelih hewan qurban jika hajat atau keinginannya tercapai.
Contoh dari nazar ini bisa berupa seseorang yang berjanji akan menyembelih seekor kambing, jika ia sembuh dari suatu penyakit, berhasil mendapatkan pekerjaan baru, atau mencapai suatu tujuan tertentu.
2. Hukum Kurban Nazar
Dalam Islam, hukum kurban di bedakan menjadi wajib dan sunnah, dan yang wajib akrab di sebut qurban nazar.
Jika seseorang telah bernazar untuk melakukan sesuatu yang baik (di bolehkan dalam Islam), maka ia wajib menunaikannya jika hajatnya tercapai. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya: “Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” Shahih al-Bukhari (XI:581, No. 6696)
Sedangkan spesifik dalam permasalahan qurban nazar, al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (VIII: h. 417) menjelaskan,
الحال اٍلثاني: أٍن يٍكون اٍلهدي أٍو اٍلأضحية مٍنذورا لٍا يٍجوزٍ الأكل مٍنه بٍلَ خٍلَف
Artinya: “Kedua, jika hadyu atau qurbannya dinadzarkan (wajib) maka si pengqurban tidak boleh makan daging qurbannya. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama,”
Dalam hal ini, tentu apabila nazarnya adalah berkurban, maka seorang si pequrban (mudlahhy) wajib menunaikannya apabila terwujud keinginannya.
Baca Juga: Hewan Qurban Jantan atau Betina? Lebih Afdal Mana?
Perbedaan Kurban Nazar & Qurban Sunnah
Jika dibandingkan dengan qurban sunnah, bagaimana perbedaan dan posisi keduanya? Pahami di bawah ini.
1. Niat & Tujuan
- Qurban Nazar
Dilakukan sebagai pemenuhan janji kepada Allah SWT atas hajat tertentu yang terpenuhi. Niat utama adalah menunaikan janji yang telah diucapkan. - Qurban Sunnah
Di lakukan sebagai bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah SWT tanpa ada syarat atau hajat khusus. Niat utamanya adalah taqarrub ilaallah dan mengikuti sunnah Nabi SAW.
2. Hukum Pelaksanaan
- Kurban Nazar
Hukumnya wajib di tunaikan jika hajat terpenuhi. Jika tidak di laksanakan, pelakunya berdosa karena melanggar janji kepada Allah. - Qurban Sunnah
Hukumnya sunnah muakkad, anjuran tetapi tidak wajib. Tidak ada dosa jika tidak di laksanakan, namun meninggalkan keutamaan dan pahala yang besar.
3. Konsekuensi
- Qurban Nazar
Memiliki konsekuensi wajib untuk dipenuhi. Jika tidak dilaksanakan, maka harus membayar kafarat (tebusan) sesuai dengan ketentuan syariat. - Qurban Sunnah
Tidak memiliki konsekuensi wajib dan tidak ada kafarat jika tidak dilaksanakan.

Pembagian Daging Qurban Nazar, Kepada Siapa Saja?
Pembagian daging qurban wajib memiliki beberapa ketentuan yang perlu di perhatikan agar sesuai dengan syariat Islam.
Distribusi qurban wajib berbeda dengan qurban yang sunnah, karena niat dan tujuannya memang berbeda.
1. Perbedaan Ulama mengenai Kurban Nazar
Dijelaskan dalam Fath al-Mujib al-Qarib (h. 208) oleh KH. Afifuddin Muhajir (w. 2021 M),
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “(Seseorang yang berqurban tak boleh makan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan) namun ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (pada kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,”
Namun, ada perbedaan ulama mengenai pembagian hewan qurban. Ada yang mengatakan bahwa si pequrban nazar boleh mengambil jatah, ada pula yang tidak boleh.
Sebagaimana Ibn Qudamah (w. 629 H) dalam karyanya al-Mughni (IX: 362) menjelaskan
وَإِنْ نَذَرَ أُضْحِيَّةً فِي ذِمَّتِهِ ثُمَّ ذَبَحَهَا، فَلَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا.وَقَالَ الْقَاضِي: مِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ مَنَعَ الْأَكْلَ مِنْهَا.وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ أَحْمَدَ
Artinya: “Jika ada orang yang nadzar untuk qurban, kemudian dia menyembelih qurban, maka dia boleh memakannya. Sementara al-Qodhi Abu Ya’la mengatakan: Diantara ulama madzhab kami (Hanbali) ada yang melarang memakannya, dan itu yang nampak dari perkataan Imam Ahmad,”
Namun pada pemaparan Fatawa Syabakah Islamiyah No. 103330, bahwa yang lebih utama (bagi orang yang berhati-hati) adalah tidak ikut memakannya, melainkan menyedekahkan semua daging.
2. Siapa yang Paling Berhak atas Daging Qurban?
Secara umum, pembagian daging kurban yang tepat dapat diperuntukkan bagi:
- Tetangga & Kerabat
Bagian dari daging qurban di bagikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk kebersamaan dan mempererat silaturahmi. - Fakir Miskin
Bagian terbesar dari daging qurban di berikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Dalam nazar, sangat di anjurkan untuk mengutamakan mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa.
Dengan demikian, manfaat berkurban nazar bisa berdampak lebih luas dan tepat sasaran.
Pastikan daging dapat tersalurkan dan di konsumsi dengan bijak, ini tentu berkaitan dengan pemanfaatan daging qurban secara efisien.

Wujudkan Qurban 1445 H Bersama Griya Zakat!
Bagi Anda yang memiliki hajat tertentu dan ingin bernazar qurban, pastikan untuk melakukannya dengan niat yang tulus dan ikhlas.
Bersama Griya Zakat, Anda bisa memperoleh kemudahan dalam berkurban, seperti:
- Memilih Hewan yang Sesuai
Bebas memilih hewan qurban, baik sapi, kambing dan domba. Tentunya, hewan qurban Griya Zakat telah di pastikan memenuhi syarat. - Program untuk Orang yang Membutuhkan
Pembagian daging akan menyasar warga yang benar-benar membutuhkan, yakni di wilayah pedalaman hingga luar negeri (Palestina & Afrika Timur). - Pembagian Daging yang Variatif
Dengan program daging kurban mentah dan kalengan, Anda bisa merasakan kepuasan berbagi kepada sesama, serta bisa mengikuti kabar penyalurannya.
Sebagai lembaga penyalur qurban terbaik, Griya Zakat dapat membantu memastikan bahwa qurban Anda terlaksana sesuai dengan syariat Islam.
Ingin konsultasi seputar pelaksanaan qurban tahun ini? Segera konsultasikan hajat Anda bersama Admin kami.
Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111
