Daging Qurban Dijadikan Olahan Kornet Sapi, Begini Kata MUI – Hari Raya Idul Adha telah usai dilewati oleh seluruh muslim.
Salah satu ritual sakral, penyembelihan hewan qurban, menjadi rutinitas utama saat Idul Adha.
Penyelenggaraan qurban yang di jalankan ini sebagai bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tidak hanya itu, daging qurban yang di hasilkan juga memiliki nilai sosial karena di bagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Problematika Penyaluran Daging Qurban
Terkadang, untuk menjangkau mereka yang membutuhkan sangat sulit dan terbatas.
Beberapa masalah ini mungkin saja timbul akibat pengaruh problematika qurban di perkotaan dan pedesaan yang jelas berbeda.
Gap antara masyarakat perkotaan yang banyak pekurban, dengan wilayah pedalaman yang minim pekurban, membuat penyaluran daging saat qurban hanya terpusat di perkotaan.
Lantas, jika ingin menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan (misalnya di wilayah pedalaman), namun mengharuskan penyimpanan daging dalam waktu yang lama, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Polemik lain muncul ketika masifnya pengelolaan daging qurban dalam bentuk kaleng atau produk olahan lainnya.
Bagaimana Islam dan para Ulama memandang semua fenomena ini?

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging?
Menyimpan sebagian daging qurban untuk konsumsi sendiri adalah hal yang mubah. Nabi SAW pernah bersabda:
فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: “..makanlah sesuai keinginan kalian dan berilah orang lain makan serta simpanlah (sebagian lainnya),” (HR. Tirmizi No. 1430)
Hadits ini menjelaskan bahwa umat Muslim boleh memakan hasil daging kurban, membagikannya kepada orang lain dan menyimpannya.
Sebelumnya, memang Nabi SAW pernah melarang untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari saat bencana kelaparan melanda.
Hal ini disebutkan al-Asqalani (w. 852 H) dalam kitab Fath al-Bari (X/28) dengan menukil HR. Bukhari No. 5249 yang berbunyi,
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
Artinya: “Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”
Namun hadis ini telah di-nasakh (lihat HR. al-Tirmizi No. 1510 [IV/80]), di sebabkan karena ketersediaan pangan telah stabil.
Para Ulama juga mengonfirmasi peristiwa ini, misalnya Zakariya Al-Anshari (w. 926 H) dalam Asnal Mathalib (VI: 474) yang tertera,
…وَقَدْ كَانَ( الَِدِِّخَارُ )مُحَرَّمًا( فَ وْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ )ثُمَّ أُبِيحَ( بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “(Dahulu) penyimpanan daging kurban sempat (diharamkan) lebih dari tiga hari, (tetapi kemudian penyimpanan itu dibolehkan) berdasarkan sabda Rasulullah SAW…”
Pernyataan yang serupa juga dapat kita tilik melalui al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (VIII: 395) karya al-Nawawi (w. 676 H)
Pentingnya Memperhatikan Jatah Pembagian Daging Qurban!
Di samping itu, penting memperhatikan porsi pembagian agar tidak mengurangi hak orang lain yang berhak menerima daging qurban.
Hukum menyimpan daging juga mengacu pada prinsip kemanfaatan.
Menyimpan daging dengan cara yang baik dan benar, seperti mengolahnya menjadi qurban kornet atau sosis, dapat membantu menjaga kualitas daging dan memperpanjang masa simpan.
Sehingga manfaat daging qurban dapat di rasakan lebih lama oleh yang memang berhak menerima.
Baca Juga: Pembagian Hewan Qurban Untuk Siapa Saja? Ini Dia Orangnya!
MUI Rilis Fatwa Pengolahan Daging Qurban, Bagaimana Putusannya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa terkait pengolahan daging qurban menjadi berbagai produk olahan.
Fatwa ini dapat kita lihat melalui Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.
Kemunculan fatwa ini memberikan panduan kepada umat Muslim mengenai salah satu cara dalam mengelola daging qurban.
Berikut adalah poin-poin kesunnahan seputar daging qurban:
- Sunnah membagikan daging qurban sesegera mungkin (ala al-faur),
- Bernilai sunnah membagikan saat masih mentah, beda dengan aqiqah,
- Sunnah membagikan kepada orang di lingkungan terdekat.
Di samping itu, naskah fatwa tersebut juga mengungkit masalah pengolahan daging qurban. Berikut beberapa poin penting:
- Menyimpan, mengawetkan & memanfaatkan daging untuk distribusi yang lebih tepat sasaran hukumnya mubah,
- Menunda pembagian (ala al-tarakhi) daging kurban guna kemaslahatan adalah mubah,
- Mubah hukumnya apabila daging qurban diolah, seperti rendang, sosis, kornet, dsb.,
- Penyaluran di luar lokasi penyembelihan hukumnya juga mubah.
Dengan demikian, MUI memberikan panduan yang jelas bahwa mengolah daging qurban menjadi kornet sapi atau produk lainnya hukumnya boleh.
Kebolehan ini dapat dilakukan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

5 Tips Menyimpan Daging Qurban, Jamin Tahan Lama!
Menyimpan daging qurban dengan benar sangat penting agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga.
Berikut adalah lima tips untuk menyimpan daging qurban agar tahan lama:
1. Bersihkan dengan Benar
Sebelum menyimpan, pastikan daging dibersihkan dari kotoran dan darah.
2. Gunakan Wadah yang Sesuai
Simpan daging dalam wadah yang bersih dan kedap udara. Kantong plastik kedap udara atau wadah bersegel dapat membantu menjaga kualitas daging.
3. Simpan dalam Freezer
Untuk penyimpanan jangka panjang, simpan daging di dalam freezer dengan suhu di bawah -18°C.
Ini akan membantu mencegah pertumbuhan bakteri dan memperpanjang masa simpan daging.
4. Berikan Label Tanggal
Pelabelan akan membantu memantau masa simpan daging dan memastikan daging di manfaatkan sebelum melewati batas waktu aman.
5. Perhatikan Proses Pencairan
Ketika hendak menggunakan daging yang beku, cairkan daging dengan cara yang benar, seperti mencairkannya di dalam kulkas atau menggunakan air dingin.
Hindari mencairkan daging di suhu ruangan karena dapat meningkatkan risiko pertumbuhan bakteri.
Super Gizi Qurban: Produk Daging Sapi Olahan by Griya Zakat!
Sebagai lembaga sosial yang berkomitmen dalam memberikan manfaat terbaik dari qurban, Griya Zakat menghadirkan layanan terbaik bagi umat.
Super Gizi Qurban menjadi salah satu produk olahan kornet sapi dari para pekurban yang mengamanahkan hajat kurbannya.
Super Gizi Qurban hadir dalam bentuk kornet sapi dan sosis yang kaya gizi dan mudah di olah menjadi berbagai hidangan lezat.
Berikut adalah beberapa keunggulan Super Gizi Qurban:
- Daging Berkualitas
Daging sapi berasal dari hewan kurban yang sehat dan memenuhi kriteria syariat. - Proses Pengolahan Modern
Menggunakan teknologi pengolahan modern yang memastikan daging tetap segar dan bergizi. - Kemasan Praktis
Kemasan dalam kaleng membuatnya mudah disimpan dan tahan lama, serta memudahkan distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan. - Kaya Gizi
Kornet dan sosis sapi Super Gizi Qurban mengandung protein tinggi dan vitamin yang penting untuk kesehatan tubuh. - Distribusi Luas
Produk ini terdistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Super Gizi Qurban tidak hanya menjadi solusi praktis untuk menyimpan dan mengolah daging qurban.
Produk olahan kornet sapi dan sosis ini juga memastikan bahwa manfaat daging qurban dapat di rasakan oleh lebih banyak orang dalam waktu yang lebih lama.
Ingin konsultasi seputar layanan lainnya di Griya Zakat? Segera hubungi admin kami!
Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111
