Pembagian Hewan Qurban Untuk Siapa Saja? Orang Ini Paling Berhak! – Berkurban merupakan salah satu amaliyah ibadah yang amat bernilai sunnah dalam Islam.
Ibadah kurban menyangkut aktivitas penyembelihan hewan, baik hewan qurban jantan atau betina, sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Namun setelah hewan kurban disembelih, muncul pertanyaan penting, “Siapa saja yang berhak menerima daging qurban ini?“
Dalam artikel di bawah ini, kita akan mengulas tentang siapa saja yang berhak menerima penyaluran daging kurban, beserta dalil-dalil yang mendasarinya.
Pembagian Hewan Qurban Menurut Syariat
Pada dasarnya pembagian daging hewan kurban terklasifikasi pada dua hal, yakni yang diperuntukkan bagi pequrban nazar dan sunnah.
Keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama tidak boleh menjual daging qurbannya. Sedangkan perbedaannya terangkum dalam sub di bawah ini,
a. Qurban Nazar
Orang yang berqurban nazar, tak boleh mengambil jatah hewan kurbannya. Namun bagi orang yang berkurban sunnah, maka dianjurkan mengambil jatah daging qurban untuk keberkahan.
Melansir dari laman nuonline, dalam Fath al-Mujib al-Qarib (h. 208) karya KH. Afifuddin Muhajir (w. 2021 M) tertera bahwa,
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “(Seseorang yang berqurban tak boleh makan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan) namun ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (pada kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,”
a. Qurban Sunnah
Bagaimana dengan orang yang melaksanakan qurban sunnah? Qurban sunnah merupakan qurban yang dilaksanakan tidak atas janji (sebagaimana qurban nazar)
Jika menggunakan pendapat di atas, maka orang yang berkurban, tidak atas karena nazarnya, maka ia disunnahkan dalam mengambil jatah bagiannya.
Jumlah yang menjadi jatah si pekurban menurut jumhur ulama adalah sepertiga dari total jumlah daging qurban.

3 Jatah Pembagian Daging Qurban
Siapa saja yang berhak menerima daging hewan qurban saat Idul Adha, berikut ulasan lengkapnya:
a. Diri Sendiri & Keluarga
Bagian pertama dari daging qurban itu adalah untuk mereka yang berkurban dan keluarganya.
Ini adalah bentuk menikmati nikmat Allah SWT dan juga sebagai tanda syukur atas rezeki yang telah kita dapatkan.
Dalam QS. Al-Hajj: 28, Allah SWT berfirman sebagai berikut:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ …
Artinya: “… Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir,”
Ayat ini menunjukkan bahwa menikmati sebagian dari daging qurban adalah hal yang boleh untuk orang yang berqurban.
Akan tetapi yang paling utama adalah menyalurkan semuanya, dan mengambilnya sebagian kecil untuk keberkahan.
b. Tetangga/ Kerabat
Bagian kedua dari daging qurban sebaiknya untuk tetangga dan kerabat. Ini akan memperkuat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kebersamaan di masyarakat.
Nabi SAW bersabda, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya,” (HR. Bukhari & Muslim)
Dengan membagikan daging qurban kepada tetangga dan kerabat, kita tidak hanya mengikuti sunnah Nabi SAW, tetapi juga membangun hubungan sosial yang lebih baik.
Baca Juga: Perbedaan Qurban dan Aqiqah, Mana yang Lebih Didahulukan?
c. Fakir – Miskin
Bagian ketiga dan yang paling utama adalah untuk fakir dan miskin, sebagaimana QS. al-Hajj: 28 di atas.
Mereka yang hidup dalam kesulitan serta tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah prioritas utama dalam distribusi daging qurban.
Dalam beberapa riwayat, Nabi SAW. memerintahkan untuk menyimpan sebagai bentuk pemanfaatan daging qurban, berjaga-jaga apabila ada fakir miskin yang menginginkannya.
Dalam hal ini, ada beberapa golongan yang sangat membutuhkan:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasar,
- Miskin: Mereka yang memiliki sesuatu tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,
- Yatim: Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua dan hidup dalam kesulitan,
- Janda: Wanita yang kehilangan suaminya dan juga bertanggung jawab untuk menghidupi dirinya sendiri atau anak-anaknya.
Bagaimana dengan Panitia & Jagal?
Di sekitar kita pasti sering menemui peristiwa panitia qurban dan para jagal yang melakukan penyembelihan. Bagaimana dengan mereka, apakah juga berhak menerima daging?
Tentu saja, para panitia dan jagal berhak menerima daging qurban, asalkan tidak karena alasan upah, melainkan dimaksudkan untuk sedekah.
Para jagal memegang status untuk mewakili si pequrban yang tidak memiliki kompetensi untuk menyembelih hewan.
Dalam Hasyiyatul Baijuri (II: 311) karya Baijuri (w. 1198 H) tegas bahwa,
… ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم
Artinya: “(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram,”
Oleh karena itu, status para jagal adalah transaksional, yang mana jika diupah tidak boleh menggunakan daging qurban, sebab hukum daging qurban tidak boleh diperjual belikan.

Wujudkan Qurban Tahun Ini, Mudah & Praktis!
Tunggu apalagi? Menginjak momentum Idul Adha, pastinya berkurban menjadi impian semua muslim di seluruh dunia.
Anda pun juga bisa berqurban secara praktis dan mudah bersama Griya Zakat by Yatim Mandiri Group.
Tersedia dua program (a) Qurban untuk Negeri, dan (b) Qurban Lintas Negeri yang menyasar masing-masing di warga pedalaman serta Palestina dan Afrika Timur.
Ingin konsultasi qurban di Griya Zakat? Segera hubungi admin kami!
Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111
