Hewan Qurban Jantan atau Betina? Lebih Afdal Mana? – Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat menjelang Idul Qurban adalah:
“Apa yang lebih baik, berqurban dengan hewan jantan atau betina?“
Dalam Islam, qurban merupakan salah satu bentuk pengorbanan sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT.
Hewan qurban yang telah disyariatkan adalah hewan peternakan, meliputi unta, sapi, kambing, atau domba.
Akan tetapi, di samping penentuan jenis hewan kurban, diskusi untuk memilih hewan jantan atau betina juga sering kali menjadi bahasan.
Wajib Tahu, Ini Syarat Hewan Qurban!
Sebelum membahas detail mengenai qurban jantan dan betina, akan lebih baik kita mendapatkan pemahaman mengenai syarat sahnya hewan kurban.
1. Jenis Hewan Khusus
Perlu digaris bawahi bahwa hewan qurban hanya boleh jika berasal dari jenis al-An’am saja.
Yakni tentu meliputi unta, sapi dan kambing/ domba.
Bagaimana hukumnya mengganti satu kambing dengan 30 ekor ayam?
Tentu, tidak boleh. Karena yang menjadi syarat tetap ketiga jenis hewan di atas.
أما اٍلأحكام فٍشرط اٍلمجزئ فٍي اٍلأضحية أٍن يٍكون مٍن اٍلأنعامٍ
Artinya: “Adapun masalah hukum syarat hewan qurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An’am yaitu unta, sapi dan kambing” (al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/ 393).
وهي اٍلإبل وٍالبقر وٍالغنم

2. Telah Mencapai Usia Tertentu
Menurut syariat Islam, usia minimum hewan qurban bervariasi tergantung pada jenis hewannya.
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (VIII/ 393) merincikan,
- Unta
Unta harus berusia minimal 5 tahun. Unta yang belum mencapai angka tersebut, belum sah dijadikan qurban. - Sapi
Sapi harus berusia minimal 2 tahun, sehingga jika lebih muda tidak dapat dijadikan kurban. - Kambing & Domba
Kambing dan domba memiliki perbedaan usia minimal. Kambing harus berusia 2 tahun, sedangkan domba harus berusia 1 tahun.
Hewan yang belum mencapai usia minimal di anggap belum cukup dewasa dan belum memenuhi syarat untuk menjadi hewan qurban.
Oleh karena itu, sebelum membeli hewan qurban, sebaiknya memastikan terlebih dahulu usia hewan tersebut dengan menanyakannya kepada si pedagang atau lembaga kurban terkait.
3. Tidak Cacat
Selain pada ketentuan mengenai usia minimal, ada pula syarat yang harus terpenuhi, yakni tidak cacat.
Dalam pandangan kalangan Syafiiyah, tidak membolehkan penggunaan hewan cacat sebagai hewan kurban.
Bentuk kecacatan di sana adalah seperti hewan kurban yang buta, sakit dan pincang, telinganya terpotong, dan badannya yang sangat kurus.
Lebih Utama Mana, Qurban Jantan atau Betina?
Topik mengenai pertanyaan tersebut kiranya banyak kita temui di masyarakat. Atau bahkan kita juga belum memahami apa jawaban yang tepat.
Pastinya, qurban jantan atau betina tidak menjadi sebuah problem dalam syariat Islam. Jadi jika ingin berkurban jantan atau betina, hukumnya sah saja.
Namun, jika berbicara masalah lebih afdal mana, maka ini ada perbedaan pendapat.
Kelompok Syafiiyah menilai bahwa kurban yang afdal adalah kurban dari hewan berjenis kelamin jantan.
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (VIII/ 397) menjelaskan,
يصح اٍلتضحية بٍالذكر وٍبالأنثى بٍالإجماع. وٍفي اٍلأفضل مٍنهماٍ
Artinya: “Qurban boleh dan sah dengan yang jantan atau betina. Mengenai mana yang afdal, ada perbedaan diantara ulama, namun yang benar menurut Imam Syafii dan para ulama syafiiyah, bahwa hewan jantan lebih afdal dari pada hewan betina”.
خلَف، اٍلصحيح اٍلذي نٍص عٍليه اٍلشافعي فٍي اٍلبويطي وٍبه قٍطعٍٍ
كثيرون: أٍن اٍلذكر أٍفضل مٍن اٍلأنثى

Segera Salurkan Qurban Terbaik Anda!
Nah, setelah tahu mengenai dasar penentuan hukum kurban, antara qurban jantan atau betina, Anda bisa menentukan mana yang sesuai dengan preferensi.
Anda juga bisa berkonsultasi dengan admin Griya Zakat untuk mendapatkan informasi serta panduan mengenai kurban.
Ingin konsultasi? Segera hubungi admin kami di bawah ini,
Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111
