Ingin Qurban Kambing? Begini Panduan Dari para Ulama! – Sudah merencanakan untuk qurban di tahun ini? Jika iya, hewan kurban apa yang ingin Anda beli tahun ini?
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa ada beberapa opsi hewan qurban yang diperbolehkan. Sebut saja unta, sapi dan kambing/ domba.
Umumnya, di Indonesia sering menggunakan hewan qurban berupa sapi atau kambing.
Tergantung pada masing-masing wilayah dan kemampuan si calon pequrban.
Nah, jika Anda memilih untuk berkurban kambing tahun ini, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami.
Apa saja itu? Simak lengkap dalam artikel berikut ini,
Bagaimana Syarat Qurban Kambing yang Sah?
Para ulama menegaskan bahwa salah satu syarat hewan qurban harus dari jenis al-An’am (peternakan), yaitu khususnya unta, sapi dan kambing saja.
Nah, karena artikel ini membahas mengenai qurban kambing, maka yang harus kita pahami adalah syarat kambing yang sah untuk dikurbankan.
1. Usia
Pertama, kambing harus kita telisik berapa usianya, karena usia kambing menjadi salah satu kriteria sah dalam berqurban.
Dalam perspektif Syafiiyah, kambing harus mencapai usia 2 tahun, sedangkan domba wajib mencapai usia 1 tahun.
Keharusan ini dapat kita telusuri dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/ 393) karya al-Nawawi (w. 676 H) sebagai berikut,
ولا يٍجزئ مٍن اٍلضأن إٍلا اٍلجذع وٍالجذعة فٍصاعدا وٍلا مٍن اٍلإبلٍ
Artinya: Tidak sah berqurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun, begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun, sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi’iy dan para ulama syafiiyah.
والبقر وٍالمعز إٍلا اٍلثني أٍو اٍلثنية فٍصاعدا هٍكذا نٍص عٍليه اٍلشافعيٍ
.وقطع بٍه اٍلأصحاب
2. Kondisi Fisik
Kedua, sebagai calon pequrban juga harus memperhatikan dengan seksama tentang kondisi fisik kambing yang ingin di kurbankan.
Anda bisa melakukan survei ke pedagang hewan kurban atau memanfaatkan kolom konsultasi melalui lembaga qurban terpercaya.
Kalangan Syafiiyah tidak membolehkan penggunaan hewan yang cacat untuk dijadikan hewan kurban.
Bentuk kecacatan ini seperti buta, tengah sakit dan pincang, telinganya terpotong, dan badannya sangat kurus.
Namun, sah saja melakukan kurban menurut pandangan kalangan Syafiiyah, meskipun satu-satunya cacat adalah tanduk yang patah atau hilang.

3. Kaki Patah, Kelamin Putus & Gigi Patah: Apa Hukumnya?
Bagaimana jika kaki si hewan kurban patah? Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/ 400) dijelaskan bahwa tidak sah hukumnya apabila kaki hewan kurban patah sebelum penyembelihan.
Kemudian apabila terdapat kasus bahwa kelamin si hewan kurban putus, termasuk kambing, maka hukumnya tetap sah.
Namun kasus ini tidak bisa disamakan dengan lidah, buntut atau tetek si hewan kurban putus.
Karena hukumnya sudah berbeda, yakni tidak sah bila dikurbankan. (Lihat dalam Syarh al-Muhadzdzab, 8/ 401)
Lantas jika kasusnya gigi patah bagaimana? Menurut kalangan Syafiiyah, diperbolehkan dan sah menggunakan hewan yang giginya lepas sebagian.
Namun, jika semua gigi tanggal, sebagian ulama berpendapat hal ini sah, sementara sebagian lagi berpendapat tidak.
Al-Nawawi (Syarh al-Muhadzdzab, 8/ 402) menjelaskan,
تجزئ ذٍاهبة بٍعضاٍلأسنان. فٍإن اٍنكسرت جٍميع أٍسنانها أٍو تٍناثرتٍ
Artinya: Sah hukumnya berqurban dengan hewan yang lepas sebagian giginya. Namun jika semua giginya lepas maka menurut imam al-Baghawi tidak sah. Dan menurut Imam al-Haramain dan para muhaqqiq hukumnya sah.
.فقد أٍطلق اٍلبغوي وٍآخرون أٍنها لٍا تٍجزئ. وٍقال إٍمام اٍلحرمين: قٍالٍ المحققون تٍجزئ
4. Jantan atau Betina, Mana Lebih Utama?
Sekarang terkait dengan jenis kelamin dari si hewan kurban, mana yang lebih afdal dari jenis kelamin jantan atau betina?
Jangan terpaku pada boleh atau tidak jika menyangkut pertanyaan mengenai jenis kelamin si hewan kurban.
Mengapa demikian? Karena keduanya sama-sama hukumnya boleh.
Namun jika berbicara mana yang lebih afdal, maka hewan jantan lebih utama. Hal ini berpijak pada pernyataan al-Nawawi (Syarh al-Muhadzdzab, 8/ 397)
Al-Nawawi (Syarh al-Muhadzdzab, 8/ 397) menjelaskan,
يصح اٍلتضحية بٍالذكر وٍبالأنثى بٍالإجماع. وٍفي اٍلأفضل مٍنهماٍ
Artinya: Qurban boleh dan sah dengan yang jantan atau betina. Mengenai mana yang afdal, ada perbedaan di antara ulama, namun yang benar menurut Imam Syafii dan para ulama syafiiyah bahwa hewan jantan lebih afdhal dari pada hewan betina.
خلَف، اٍلصحيح اٍلذي نٍص عٍليه اٍلشافعي فٍي اٍلبويطي وٍبه قٍطعٍٍ
كثيرون: أٍن اٍلذكر أٍفضل مٍن اٍلأنثى.

Ingin Qurban Kambing Sekarang? Griya Zakat Aja!
Jangan ragu lagi untuk tunaikan qurban tahun ini. Griya Zakat by Yatim Mandiri menyediakan layanan qurban yang mudah dan terpercaya.
Dengan Griya Zakat, Anda dapat memilih hewan kurban, baik kambing maupun sapi qurban berkualitas tanpa harus repot mencari sendiri.
Program Griya Zakat juga memberdayakan dan menyalurkan ke seluruh pelosok negeri, dengan sasaran pemerataan kepada kaum miskin dan dhuafa.
Telusuri program dalam web kami atau hubungi admin kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut!
Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111
