5 Syarat Hewan Qurban Menurut Ulama, Muslim Wajib Tahu!

syarat hewan qurban
Daftar Isi

5 Syarat Hewan Qurban Menurut Ulama, Muslim Wajib Tahu! – Hari raya Idul Adha merupakan salah satu momen yang paling berharga oleh muslim di seluruh dunia.

Salah satu ibadah yang utama pada waktu tersebut adalah melaksanakan qurban.

Ibadah kurban tentu sangat erat hubungannya dengan hewan ternak (kambing, sapi, unta, domba dan sejenisnya).

Kita mendapatkan perintah untuk menyembelih hewan pada momen itu, kemudian menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun, ternyata ada beberapa syarat hewan qurban khusus dari syara’ dan para ulama fiqh, lho!

Ingin tahu apa saja kriteria dan syarat-syarat tersebut? Untuk mengetahui lebih lengkap, simak artikel di bawah ini.

1. Jenis Hewan Qurban

Tidak semua hewan bisa menjadi hewan kurban, terlebih khusus hanya dibolehkan dari jenis al-An’am (unta, sapi dan kambing) saja.

Ketentuan ini dapat kita telusuri dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/393) karya Imam an-Nawawi (w. 676 H), yaitu

أما اٍلأحكام فٍشرط اٍلمجزئ فٍي اٍلأضحية أٍن يٍكون مٍن اٍلأنعامٍ
.وهي اٍلإبل وٍالبقر وٍالغنم

Artinya: “Adapun masalah hukum syarat hewan qurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An’am yaitu unta, sapi dan kambing”.

Diantara hewan yang disyariatkan yakni:

  • Sapi
    Sapi merupakan salah satu pilihan utama untuk ibadah qurban. Qurban sapi punya nilai tinggi dan dapat bermanfaat besar bagi masyarakat yang menerima.
  • Kambing/ Domba
    Kambing atau domba juga sering dikurbankan saat Idul Adha. Kambing relatif lebih terjangkau biayanya, serta cocok bagi pequrban yang punya keterbatasan finansial.
  • Unta
    Unta adalah pilihan lain yang bisa diqurbankan. Hewan ini jadi opsi utama, terutama di daerah-wilayah timur tengah.
  • Kerbau
    Di beberapa daerah, terutama di Asia Tenggara, kerbau juga menjadi alternatif saat Idul Adha.
2. Usia Hewan Kurban

Setiap jenis hewan kurban yang telah tertera di atas (unta, sapi dan kambing) memiliki syarat usia masing-masing. Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/393) menyebutkan,

ولا يٍجزئ مٍن اٍلضأن إٍلا اٍلجذع وٍالجذعة فٍصاعدا وٍلا مٍن اٍلإبلٍ
والبقر وٍالمعز إٍلا اٍلثني أٍو اٍلثنية فٍصاعدا هٍكذا نٍص عٍليه اٍلشافعيٍ
.وقطع بٍه اٍلأصحاب

Artinya: “Tidak sah berqurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun, begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun, sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih.

Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi’iy dan para ulama syafiiyah”.

Rangkumannya sebagai berikut,

Jenis Hewan QurbanSyarat Usia Minimal
Unta5 tahun
Sapi & Kambing2 tahun
Domba1 tahun
3. Kondisi Fisik Hewan Qurban

Secara umum, calon pekurban juga mesti memperhatikan terkait kondisi fisik hewan yang ingin di pilihnya.

Dalam pandangan Syafiiyah, tidak sah untuk dikurbankan hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Kembali merujuk pada Imam Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/404), memaparkan bahwa,

أجمعوا عٍلى أٍن اٍلعمياء لٍا تٍجزئ وٍكذا اٍلعوراء اٍلبين عٍورها وٍالعرجاءٍ
البين عٍرجها وٍالمريض اٍلبين مٍرضها وٍالعجفاء وٍاختلفوا فٍي ذٍاهبةٍ
القرن وٍمكسورته فٍمذهبنا أٍنها تٍجزئ. وأما مٍقطوعة اٍلأذن فٍمذهبنا أٍنهاٍ
.لا تٍجزئ سٍواء قٍطعكٍلها أٍو بٍعضها

Artinya: “Para ulama syafiiyah sepakat bahwa hewan yang buta tidak sah untuk qurban.

Begitu juga hewan yang buta sebelah. Begitu juga hewan yang pincang kakinya. Begitu juga hewan yang sakit dan kurus sekali badannya.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah hewan yang patah atau hilang tanduknya. Menurut madzhab syafiiy tetap sah.

Adapun jika terputus telinganya baik semua atau hanya sebagian telinga saja maka tidak sah untuk qurban”.
4. Hewan Milik Pribadi

Salah satu syarat wajib hewan qurban adalah kepemilikannya penuh secara pribadi.

Selain itu, tentunya hewan yang akan dikurbankan juga harus diperoleh dengan cara yang halal.

Tidak sah apabila menggunakan hewan yang berstatus sebagai jaminan atau dalam bentuk pembayaran utang kepada orang lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa hewan kurban benar-benar merupakan hak milik individu yang akan berqurban.

BACA JUGA: BOLEHKAH QURBAN ONLINE? BEGINI PENJELASAN PARA ULAMA!

5. Menyembelih Malam Hari, Bolehkah?

Waktu pelaksanaan atau penyembelihan hewan qurban ini juga harus berlangsung pada waktu-waktu yang khusus (10 s.d. 13 Dzulhijjah).

Lantas bagaimana jika menyembelih saat malam hari? Para ulama Syafiiyah sepakat bahwa boleh menyembelih malam hari, namun hal itu makruh.

Sebagaimana Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/391) menjelaskan,

مذهبنا جٍواز اٍلذبح لٍيلَ وٍنهارا فٍي هٍذه اٍلأيام جٍائز لٍكن يٍكره لٍيلَ

Artnya: “Menurut madzhab kami (syafii) bahwa diperbolehkan menyembelih pada malam hari dan siang hari. Akan tetapi makruh hukumnya menyembelih pada malam hari”.

Untuk itu perlu kita memperhatikan tata cara, waktu pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam hukum syara’ dan fiqh.

Yuk, Wujudkan Niat Qurban Anda!

Sudah memahami apa saja syarat hewan untuk berqurban? Lantas kini mantapkan niat Anda untuk berkurban tahun ini.

Griya Zakat by Yatim Mandiri mewadahi Anda untuk menyalurkan kurban, khususnya ke wilayah pedalaman tanah air dan warga Palestina.

Ingin konsultasi dengan admin untuk menyalurkan qurban terbaik? Segera konsultasikan hajat Anda!

Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111

Selami #CeritaMereka

Ikuti semua cerita bahagia, kabar terbaru dan berbagai panduan bersama Griya Zakat.

Ikuti kami juga di Social Media