Tawkil Qurban: Konsep Penting dalam Qurban Online!

qurban online

Tawkil Qurban: Konsep Penting dalam Qurban Online! – Di era modern ini, kita bisa melakukan segala hal secara daring, termasuk saat melaksanakan qurban.

Hal ini memang bukan menjadi sesuatu yang baru, dan telah eksis sejak beberapa waktu yang lalu.

Namun pelaksanaan secara online kini menjadi opsi yang pas bagi Anda yang ingin berpartisipasi dalam momen Idul Adha, namun dengan cara yang mudah dan praktis.

“Bolehkah qurban online?”, mungkin ini yang menjadi pertanyaan di benak banyak orang. Simak lengkap artikel ini untuk memahami bagaimana mekanisme dan tinjauan syariat mengenai kurban online di bawah ini,

Apa itu Tawkil Qurban?

Pertama, kita perlu menelaah terlebih dahulu mengenai tawkil dalam pelaksanaan qurban.

Tawkil atau (dalam bahasa lain) wakalah merupakan konsep penyerahan wewenang penyelenggaraan qurban kepada pihak tertentu.

Berdasar atas Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 tentang “Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah”, penyerahan wewenang tersebut merupakan perwakilan dari seseorang yang ingin berkurban (mudlahhy), kepada pihak penyelenggara/ lembaga yang berwenang mengurusi perkara qurban.

Perwakilan dari mudlahhy kepada pihak penyelenggara biasanya menyangkut masalah pembelian, perawatan, peniatan, penyembelihan, hingga distribusi daging.

Ini Pandangan Ulama Mengenai Qurban Online

Melalui penjelasan mengenai konsep tawkil di atas, kita dapat memahami bahwa pelaksanaan qurban secara daring berdasar atas konsep tawkil.

Pertanyaan selanjutnya yang muncul, bagaimana pendapat para ulama dalam merespons realitas perwakilan qurban (kurban online)?

Menurut Ibnu Qudamah (w. 629 H) dalam kitabnya, Al-Mughni, memaparkan pendapatnya mengenai tawkil qurban sebagai berikut,

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” 

Selain itu, melansir dari nu.or.id, al-‘Aini (w. 855 H) dalam kitabnya ‘Umdatul Qari menyatakan,

…وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده

Artinya: “Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri…”

Sebagai tambahan, Zakariya al-Anshari melalui Fathul Wahab (w. 824 H) mengajukan sebuah pandangan. Bahwasannya terdapat anjuran apabila seorang mudlahhy telah mewakilkan qurbannya, maka hukum untuk menyaksikannya (hewan kurban) saat proses penyembelihan berlangsung.

ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان

Artinya: “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani”

Ketentuan Tawkil: Qurban Online dalam Tinjauan Fiqh

Sebelumnya, kita mengetahui bahwa ulama Syafiiyah lebih menekankan agar pekurban (mudlahhy) menyembelih sendiri, atau menyaksikan penyembelihan bila diwakilkan.

Melalui pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa hukum tawkil qurban (meskipun tidak ada menyaksikan), hukumnya boleh.

Di samping itu, dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/ 405) oleh Imam Nawawi (w. 676 H), ada beberapa ketentuan ketika ingin mewakilkan qurban, yaitu:

  • Diutamakan bagi pequrban wanita untuk mewakilkan kepada laki-laki.
  • Lebih afdal apabila mewakilkan kepada seseorang yang faqih (orang yang paham hukum) dalam urusan qurban, atau lembaga qurban online terpercaya.
  • Dilarang mewakilkan kepada kafir atau murtad.
  • Diperbolehkan untuk mewakilkan kepada ahli kitab, sembelihannya pun halal.
  • Boleh melakukan pewakilan kepada anak kecil (mumayyiz), namun makruh hukumnya.

Ingin Qurban Online? Pilih Lembaga Terpercaya!

Memilih lembaga kurban online yang terpercaya merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa keterwakilan penyelenggaraan qurban dapat terwujud dengan penuh amanah.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk memilih lembaga qurban online yang terpercaya:

1. Teliti Reputasi & Pengalaman

Periksa reputasi lembaga qurban online yang hendak dipilih. Telusuri riwayat dan pengalaman dalam menyelenggarakan qurban.

Lembaga yang memiliki pengalaman yang cukup dan reputasi baik cenderung amanah.

2. Periksa Izin & Legalitas

Pastikan bahwa lembaga kurban online tersebut memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Periksa apakah mereka terdaftar dan berada di bawah kontrol lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana amal, seperti lembaga amil zakat atau lembaga amil qurban.

3. Transparansi Laporan

Pilih lembaga qurban online yang menawarkan transparansi dalam pelaporannya.

Pastikan bahwa mereka memberikan informasi yang jelas tentang perputaran dana, termasuk biaya penyembelihan, distribusi daging, dan kegiatan pendukung lainnya yang terkait.

4. Tinjau Layanan & Program

Perhatikan jenis layanan dan pilihan yang menjadi program oleh lembaga kurban online tersebut.

Pastikan bahwa mereka menyediakan berbagai pilihan hewan qurban dan memberikan informasi yang cukup tentang proses penyembelihan dan distribusi dagingnya.

5. Baca Testimoni

Telusuri testimoni dari pengguna sebelumnya tentang pengalaman mereka dengan lembaga qurban online tersebut.

Ulasan dari pengguna lain dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kualitas layanan dan kepercayaan lembaga tersebut.

6. Hubungi Lembaga Secara Langsung

Jika Anda masih memiliki keraguan atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi lembaga kurban online secara langsung.

Ajukan pertanyaan tentang proses penyelenggaraan qurban, penggunaan dana, atau hal lain yang Anda perlukan klarifikasi.

Dengan Griya Zakat Anda bisa mewakilkan penyelenggaraan qurban dengan mudah dan praktis. Griya Zakat memiliki koneksi dan akan melangsungkan penyaluran daging kurban di seluruh wilayah Indonesia.

Segera ikut partisipasi untuk membantu muslim di pelosok negeri dengan pembagian daging qurban yang merata. Konsultasikan hajat Anda!


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti kami juga di Social Media