Syarat & Ketentuan

DEFINISI

Penggalangan Dana (Crowdfunding) adalah suatu usaha pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang dengan menggalang sumbangan dari berbagai Pihak untuk mendukung kegiatan sosial, kemanusiaan, kebudayaan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kegiatan lainnya.

Donasi adalah sumbangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

Akun adalah channel yang digunakan Pengguna untuk mengakses paltform tanamberkah.com dengan menyertakan informasi berupa Username, email/No Seluler, dan kata sandi (password).

Konten adalah semua jenis isi, kandungan, muatan informasi yang tersedia dan/atau diunggah ke dalam Platform tanamberkah.com.

Campaign adalah semua jenis isi, kandungan, muatan informasi yang tersedia dan/atau diunggah ke dalam Platform tanamberkah.com.

Pihak berarti individu dan/atau yayasan dan/atau badan hukum lainnya

Pengguna adalah Pihak yang memanfaatkan layanan dan sistem elektronik tanamberkah.com yang terdiri dari Inisiator Progam, Penerima Manfaat, dan Donatur, serta pihak lain yang sekadar berkunjung ke platform tanamberkah.com yang selanjutnya disebut Pengunjung.

Penggalang Dana adalah Pihak yang berperan sebagai pemilik program penggalangan dana.

Penerima Manfaat adalah Pihak yang menerima donasi, yang diperoleh dari program penggalangan dana tanamberkah.com.

Donatur adalah Pihak yang memberikan donasi secara sukarela kepada calon Penerima Manfaat yang dikampanyekan melalui program penggalangan dana.

tanamberkah.com adalah penyedia platform crowdfunding yang digunakan untuk memfasilitasi dan menyelenggarakan program penggalangan dana melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Yayasan Yatim Mandiri.

Pengunjung adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi program penggalangan dana melalui platform tanamberkah.com.

Mitra Bank adalah Bank yang bekerjasama dengan Yayasan Yatim Mandiri sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran dana sumbangan dari berbagai Pihak.

Mitra Perusahaan Pembayaran adalah perusahaan non bank yang memiliki layanan dompet digital yang berkerjasama dengan Yayasan Yatim Mandiri, selanjutnya layanan dompet digital tersebut digunakan sebagai alternatif instrumen pembayaran donasi.

Larangan adalah segala hal yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.

Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk pembuatan halaman campaign baru yang terhubung dengan campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di campaign utama.

Bagi tanamberkah.com, kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat fundamental dalam berbagai program kebaikan yang dilakukan. Sebab itu, dalam penyelenggaraan program penggalangan dana, tanamberkah.com menerapkan prinsip-prinsip fundamental, yaitu:

  • Transparansi yakni menghadirkan keterbukaan informasi bagi pengunjung dan pengguna yang meliputi kemudahan akses informasi yang disediakan tanamberkah.com dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pengguna.
  • Akuntabilitas yakni pertanggungjawaban secara terbuka semua program dan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan melalui platform tanamberkah.com, dengan dihadirkannya bentuk laporan disertai bukti-bukti pertanggungjawaban.
  • Partisipasi berarti setiap Pihak berhak melibatkan diri dalam program penggalangan dana donasi yang diselenggarakan melalui platform tanamberkah.com, termasuk memberikan saran dan kritikan, serta pengaduan.
  • Keberlanjutan berarti manfaat yang diperoleh dari program penggalangan dana diharapkan dapat kembali berdaya (penyintas) dalam menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, budaya, dan spritualnya secara layak.
  • Program Kesejahteraan Sosial
  • Program Kemanusiaan
  • Program Pendidikan
  • Program Kesehatan
  • Program Keagamaan
  • Program Kesejahteraan Anak-Anak
  • Program Bidang Kesejahteraan Sosial lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Ubah Konten