Nisab Zakat Mal: Kenali Batasan Wajib Zakat dalam Islam!

nisab zakat mal
Daftar Isi

Nisab Zakat Mal: Kenali Batasan Wajib Zakat dalam Islam! – Mengetahui berapa besaran nisab zakat sangat penting bagi setiap Muslim yang ingin memastikan bahwa ia telah menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar.

Apa akibatnya jika kita tidak mengetahuinya dengan benar? Tentu, tanpa mengetahui nilai nisab sebuah zakat, seseorang bisa saja terlewat dalam melaksanakan kewajiban zakatnya.

Ini juga tentu, pada akhirnya, dapat berdampak pada keberkahan harta di sisi Allah SWT dan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat.

Pengertian & Dalil Nisab Zakat Mal, Wajib Tahu!

Nisab dalam konsep zakat merujuk pada batas minimal harta yang di miliki seorang Muslim yang membuatnya wajib mengeluarkan zakat. Zakat Mal sendiri merupakan zakat yang di keluarkan atas harta kekayaan yang memenuhi syarat tertentu, termasuk mencapai nishab.

Umumnya, nisab biasanya berdasar atas nilai emas. Sebagaimana hadis yang berbunyi,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Artinya: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya” (HR. Abu Dawud No. 1573)

Jika harta kekayaan seseorang telah mencapai batas sesuai ketentuan di atas, sekaligus telah di milikinya selama satu tahun penuh, maka ia wajib membayar zakat mal.

Namun, jika hadis di atas menyebutkan satuan dirham dan dinar, berapa satuannya saat ini?

Perbedaan Pendapat Nisab Zakat Mal

Melalui hadis di atas, jelas bahwa zakat atas emas dan perak menjadi wajib setelah mencapai nisab dan haul-nya masing-masing.

Untuk mengeluarkan zakat mal berapa persen? Jadi, persentase zakat yang harus di keluarkan adalah 2,5% dari total emas atau perak yang di miliki, seperti 5 dirham dari 200 dirham (untuk nisab perak), atau setengah dinar dari 20 dinar (untuk nisab emas).

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang konversi ke satuan yang lebih lazim saat ini, misalnya gram, yang tentu menjadi satuan yang eksis di pakai di manapun pada era kini.

Untuk memudahkannya, kita akan merangkum tabel perbedaan pendapat mengenai nisab dari para ulama,

a. Nisab Emas (20 Dinar/ Mitsqal)
NOHASIL KONVERSI (Gram)PENDAPAT VERSI
177,50Mazhab Syafii, Maliki & Hanbali
2107,75Mazhab Hanafi
385Dr. Wahbah Zuhaili
490,5Ali Mubarak
584,62Qasim al-Nuri
672Abdul Aziz Uyun
780Majid al-Hamawi
Sumber: NU Online
b. Nisab Perak (200 Dirham)
NOHASIL KONVERSI (Gram)PENDAPAT VERSI
1543,35Mazhab Syafii, Maliki & Hanbali
2752,66Mazhab Hanafi
3595Dr. Wahbah Zuhaili
4625Qasim al-Nuri
5504Abdul Aziz Uyun
6672Majid al-Hamawi & Kitab al-Fiqh al-Manhaji
Sumber: NU Online
c. Berapa Lazimnya Nisab Zakat Mal di Indonesia?

Merespons dari banyaknya perbedaan para ulama, lantas mana yang harus kita gunakan sebagai indikator nisab?

Sesuai dalam Keputusan Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Tahun 2024, yakni memakai 85 gram (untuk emas) sebagai batas nilai nisab. Dan umumnya untuk perak menggunakan angka 595 gram.

Ketahui, Macam-macam Nisab Zakat Mal

Selain zakat untuk harta berupa emas dan perak, ada beberapa macam nisab dalam zakat mal.

Mengapa nisabnya bisa berbeda?“, mungkin ada yang bertanya demikian. Sebab nisab tertentu berlaku pada jenis harta yang dimiliki. Berikut penjelasannya:

a. Nisab Zakat Emas & Perak

Pertama, yakni batas nisab untuk emas dan perak. Berdasar atas pemaparan sebelumnya, jelas bahwa nisab zakat untuk emas dan perak, masing-masing adalah 85 gram dan 595 gram.

Misalnya, jika harga emas per gram (per tanggal 30 Agustus 2024) adalah Rp 1.413.000, maka nisab emas adalah sekitar Rp 120.105.000.

Begitu pula dengan perak, jika harga per gramnya adalah Rp 14.701, maka nisab-nya sekitar Rp 8.747.095 juta.

BACA JUGA : Jelas! Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Wajib Tahu!

b. Nisab Zakat Pertanian

Untuk hasil pertanian, nisab umumnya setara dengan 5 wasaq atau sekitar 653 kg makanan pokok, seperti beras atau gandum.

Nisab ini berlaku untuk hasil tanaman yang tahan lama dan dapat di simpan, dan zakatnya di kenakan jika hasil panen mencapai atau melebihi jumlah tersebut.

Selain itu, nisab dalam zakat pertanian juga tergantung pada cara pengairan. Jika tanaman di airi dengan cara alami (misalnya hujan), zakat yang di keluarkan sebesar 10%.

Namun, jika diairi dengan cara buatan seperti irigasi, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 5%.

c. Nisab Zakat Profesi, Tabungan, Perdagangan & Jasa

Penghasilan dari sebuah profesi, tabungan, serta dari hasil perdagangan & jasa juga terkena zakat.

Nisab-nya dari jenis zakat mal tersebut mengikuti standar nisab emas, yakni setara dengan 85 gram.

Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total nilai yang mencapai nisab.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

Misalkan seorang Muslim memiliki harta kekayaan yang terdiri dari uang tunai, emas, dan aset lainnya yang totalnya mencapai Rp 200 juta selama satu tahun. Dengan nisab zakat mal sebesar Rp 120.105.000, maka harta tersebut telah melebihi nisab. Oleh karena itu, orang tersebut wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dari total hartanya, yaitu Rp 5 juta.

Yuk, Periksa Kewajiban Zakat Sekarang Juga!

Apakah Anda memiliki aset telah mencapai nisab zakat? Jika ya, jangan tunda lagi untuk menunaikan kewajiban zakat Anda. Tunaikan zakat mal melalui lembaga terpercaya yang akan mengelola dan menyalurkan zakat dengan amanah kepada yang berhak.

Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya membersihkan harta di sisi Allah SWT, namun juga turut berkontribusi dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Ayo, segera tunaikan zakat sekarang dan raih keberkahan hidup! Griya Zakat siap membantu.

Selami #CeritaMereka

Ikuti semua cerita bahagia, kabar terbaru dan berbagai panduan bersama Griya Zakat.

Ikuti kami juga di Social Media