8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Saja?

yang berhak menerima zakat mal
Daftar Isi

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Saja? – Apakah Anda ingin menyalurkan zakat, namun tidak tahu kemana zakat tersebut ditujukan?

Tak usah bingung, Islam telah menetapkan beberapa kalangan yang dapat dijadikan penerima manfaat dari zakat.

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Mal

Allah SWT menetapkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat mal. Siapa saja dan bagaimana kriterianya? Simak berikut ini,

1. Fakir

Golongan ini merupakan kategori penerima utama dalam zakat mal. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan. Mereka benar-benar kekurangan dan bahkan mungkin tidak bisa mencukupi kebutuhan makan sehari-hari.

2. Miskin

Miskin, di sisi lain, adalah orang yang memiliki sedikit harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dengan layak.

Mereka mungkin memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi tetap tidak mencukupi untuk kebutuhan harian.

Dalam sebuah riwayat, kedudukan para fakir miskin terhadap penerimaan zakat mal benar-benar signifikan. Redaksinya berikut,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ

Artinya: “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja” (HR. Abu Dawud No. 1617; Ibn Majah No. 1839)

3. Amil Zakat

Dalam peraturan perundang-undangan, amil zakat adalah lembaga yang bertugas dalam pengelolaan zakat.

Upaya ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan & pertanggungjawaban pengelolaan zakat.

Realisasi pada alokasi zakat bagi amil di wujudkan dalam berbagai bentuk. Misalnya seperti gaji/ bisyaroh bagi amil, biaya operasional lembaga, dan lain sebagainya.

Penerima Zakat - Mualaf

4. Mualaf

Mualaf secara bahasa di artikan sebagai orang yang baru memeluk Islam. Zakat bagi mereka di tujukan sebagai sokongan dukungan, baik secara spiritual maupun materi.

Memang terdapat pelbagai pendapat yang mendefinisikan mualaf dalam penyaluran zakat. Al-Syirbini (w. 977 H) menjelaskan dalam al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’ (h. 230) bahwa ada 4 kriteria mualaf yang berhak di berikan zakat. Berikut uraiannya:

  1. Orang yang baru masuk Islam dengan iman yang masih lemah. Pemberian zakat di tujukan untuk melunakkan hatinya, dan berharap agar iman menguat.
  2. Mualaf dengan kadar keimanan yang kuat, namun ia memiliki pengaruh terhadap kelompok yang di naunginya. Zakat di tujukan agar kelompoknya juga ikut masuk Islam.
  3. Orang mualaf yang memiliki keyakinan kuat, ia pun turut serta dalam proteksi kelompok muslimin dari kelompok non-Islam yang memiliki niat buruk terhadap akidah, atau
  4. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat. Ia pun juga berperan dalam menjaga kelompok Muslimin dari keburukan orang-orang yang enggan dalam membayar zakat.

Pada intinya, memberikan zakat kepada mualaf bertujuan untuk memperkuat iman dan membantu mereka dalam masa transisi sebagai seorang Muslim.

5. Budak

Golongan selanjutnya adalah budak, atau riqab. Istilah riqab sendiri merujuk pada budak atau orang yang berusaha membebaskan diri dari perbudakan.

Definisi kalangan budak pada kategori penerima zakat ini, sama halnya dengan al-mukatab.

Ia adalah seorang budak yang telah menjalin sebuah kesepatakan dengan tuannya dalam menyerahkan sejumlah uang untuk menebus status dirinya.

Meskipun perbudakan secara resmi sudah tidak ada di zaman modern, setidaknya golongan ini menunjukkan bahwa kaum marginal mesti di perhatikan.

6. Gharim

Apakah di sekitarmu banyak orang yang terlilit utang? Tahukah kamu, bahwa ia sebenarnya juga masuk dalam kategori penerima zakat mal.

Istilah gharim yang merujuk pada orang yang terlilit utang, sebenarnya memiliki berbagai definisi, bahkan hingga penyebab ia bisa memiliki utang.

Al-Thabari (w. 310 H) menyatakan dalam tafsirnya (X: 164) bahwa golongan ini mempunyai utang akibat rumahnya terbakar, akibat banjir, atau harus menghidupi keluarganya.

Sama halnya yang disampaikan Ibnu Atsir (w. 606 H), bahwasanya gharim juga bisa merujuk pada pihak yang menjadi penjamin pelunasan utang seseorang.

Nah, untuk kadar zakat yang di berikan, Ibnu Rusyd (w. 595 H) menyatakan bahwa gharim dapat di beri dari zakat dengan sejumlah utang yang di miliki, dengan syarat bukan karena maksiat. (Bidayatul Mujtahid, h. 221)

7. Fi Sabilillah

Penerima zakat selanjutnya adalah golongan fi sabilillah, yang merujuk pada orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

Dalam perspektif terminologi, fi sabilillah dapat diartikan dalam berbagai definisi, sebagaimana pendapat dari beberapa ulama.

Namun, jika merujuk pada putusan al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami (No. 3, h. 210), serta Fatawa wa Taushiyat Nadawat Qadhaya az-Zakah al-Muashirah (h. 25), maka yang disebut fi sabilillah adalah golongan yang berjihad di jalan Allah dengan berbagai hal. Yakni yang mencakup penegakan agama, dakwah, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan (tidak dalam niat kemaksiatan) dan tidak memiliki komoditas apapun untuk bertahan.

Definisi ini diambil melalui al-Syirazai (w. 476 H) dalam al-Muhazzab yang artinya,

Dan bagian untuk ibnu sabil. Dia adalah musafir atau seorang yang memulai mengadakan perjalanan. Dia adalah orang yang membutuhkan dalam perjalanannya. Jika perjalanannya adalah perjalanan ketaatan maka ia diberi (zakat) sebesar yang ia butuhkan untuk menyampaikan ketujuannya

Apakah Ibnu sabil harus dari kalangan fakir miskin? Menurut pendapat al-Syathiri dalam Yaqut al-Nafis berbeda, ia menyampaikan:

ولو كان غنياً في بلده ولم يجد من يقرضه…

Artinya: “…sekalipun sebenarnya ia orang yang kaya di daerahnya dan ia tidak menemukan orang yang mengutanginya

Zakat bisa digunakan untuk membantu mereka kembali ke rumah atau melanjutkan perjalanan dengan aman.

Kini, Tunaikan Zakat dengan Mudah!

Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Membayar zakat kini dapat dengan cara yang mudah da tepat sasaran, seperti di Griya Zakat.

Dengan menunaikan zakat, Anda pun telah menunaikan rukun Islam, sekaligus berpartisipasi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan umat dan menyelesaikan masalah sosial yang ada.

Ingin konsultasi? Hubungi admin kami segera!

Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111

Selami #CeritaMereka

Ikuti semua cerita bahagia, kabar terbaru dan berbagai panduan bersama Griya Zakat.

Ikuti kami juga di Social Media