Panduan Lengkap Zakat – Zakat adalah salah satu ibadah yang termasuk dalam lima rukun Islam.
Dimensinya mencakup ranah spiritual dan sosiologis, yang mana memiliki peranan penting dalam kehidupan seorang muslim dan keumatan.
Fungsinya memang sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, namun juga berfungsi untuk menumbuhkan rasa solidaritas sosial-keumatan.
Bagaimana pembahasan lengkap seputar topik ini dalam Islam? Di sini, akan diungkap panduan dan kaidahnya secara lengkap.
a. Definisi & Tujuan Zakat dalam Islam
1. Definisi
Bila di telisik melalui definisi secara bahasa, zakat sendiri berasal dari kata “zaka” (dalam bahasa Arab) yang berarti bersih, suci, memuji, atau berkah.
Menurut terminologinya, ia memiliki definisi yakni sejumlah harta tertentu yang wajib di keluarkan oleh muzakki (orang yang wajib berzakat) kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang di sebut muzakki di sini bisa jadi perseorangan maupun badan usaha.
BACA JUGA: Sudah Capai Haul & Nisab, Hitungan Zakat Mal Berapa Persen?
2. Tujuan
Apa sebenarnya tujuan seorang muslim membayarkan zakat dari sebagian hartanya? Dalam QS. al-Taubah: 103 termaktub,
… خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka, …”
Tujuan menunaikannya adalah tentu untuk mendapatkan ridho Allah SWT atas harta yang di miliki.
Mengapa demikian? Karena harta harus “di bersihkan” zatnya yang menjadi manfaat atas sesama yang berhak menerimanya.
Bahkan, Habib Muhammad bin Ahmad asy-Syathiri (w. 1422 H) dalam karyanya Syarh al-Yaqut al-Nafis (h. 259) menjelaskan bahwa,
…, ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا…
Artinya: “…Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin, …“
Zakat merupakan bentuk ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
Tujuan utamanya meliputi penyucian harta dan jiwa atas sifat kikir, serta membantu meringankan beban ekonomi orang lain.
-
Tebus Pasar Murah untuk Fakir Miskin!Griya Zakat IndonesiaRp 0terkumpul∞
-
Berbagi "Berbuka Berkah" Ramadhan 2025Griya Zakat IndonesiaRp 504.268terkumpul. R M 5+19 hari lagi
-
Tebar Takjil Ramadan 2025Griya Zakat IndonesiaRp 528.092terkumpulH K V 3+20 hari lagi
b. Bagaimana Hukumnya?
Berzakat dihukumi wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Landasan penetapan hukum tersebut dapat ditelusuri, baik melalui al-Quran dan Hadis. Misalnya dalam QS. al-Baqarah: 43 yang berbunyi,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk“
Nabi SAW. dalam HR. Bukhari No. 1403 memberikan gambaran yang cukup mengerikan.
Dalam hadis tersebut, seseorang yang tidak menyucikan hartanya, maka hartanya (di hari kiamat) akan berwujud seekor ular yang akan melilit leher dan menggigitnya sambil berkata, “aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu“.
Dalam hadis lain (HR Muslim No. 987) juga di jelaskan bahwa emas/ perak yang tidak di tunaikan zakatnya akan di sediakan lempengan api untuk memanaskannya di hari kiamat.
Lempengan tersebut kemudian menjadi setrika yang akan di timpakan ke perut, dahi dan punggung ke seseorang yang tidak membayar tersebut.
Wow! Sungguh ancaman tersebut menjadi pengingat, sekaligus penegasan posisi zakat bagi setiap muslim yang wajib menunaikannya.
c. Jenis & Macam-macam Zakat
Perlu kita ketahui bahwa zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yakni fitrah dan maal (harta).
1. Zakat Fitrah
Wajib di keluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Bentuk pembayarannya biasa di berikan berupa bahan makanan pokok (3,5 liter per orang)
2. Zakat Maal
Di kenakan pada harta yang di miliki seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib di zakati) dan haul (telah di miliki selama satu tahun).
Macam dari Maal meliputi:
- Emas, perak & logam mulia lainnya,
- Uang & surat berharga lainnya,
- Perniagaan,
- Pertanian, perkebunan & kehutanan,
- Peternakan & perikanan,
- Pertambangan,
- Perindustrian,
- Pendapatan & jasa,
- Rikaz (harta karun).
d. Syarat & Rukun
Syarat penunaian telah di tentukan, yang mana menyasar pada setiap muslim yang memenuhi ketentuan tertentu.
1. Syarat Zakat
Untuk memahami syaratnya secara lebih mendalam, berikut syarat yang dimaksud:
Islam | Zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam. |
Merdeka | Orang yang wajib zakat tidak dalam status budak. |
Baligh & Berakal | Wajib bagi mereka yang telah mencapai usia baligh dan memiliki akal sehat. |
Kepemilikan Penuh | Penunaian zakat berasal dari harta yang dimiliki secara penuh. Misalnya bukan dari hasil utang, pinjaman atau titipan orang. |
Nisab | Kuantitas harta telah mencapai kadar khusus yang disyariatkan agama. |
Haul | Harta telah dimiliki selama satu tahun. |
2. Rukun Zakat
Di samping itu, juga terdapat rukunnya yang harus di perhatikan setiap ingin menunaikannya, yakni meliputi:
- Niat
Niat zakat mal untuk menunaikan ibadah hanya karena Allah SWT. - Harta
Harta yang di zakati harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. - Pemberi & Penerima
Terdapat seorang pemberi; juga penerima yang termasuk dalam golongan yang berhak (mustahik).
e. Golongan Penerima Zakat
Golongan penerima di sebut juga mustahik. Al-Quran telah mengatur dengan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat.
Dalam QS. al-Taubah: 60 dengan detail menyebutkan,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana“
Jika di rincikan kembali, maka golongan asnaf ini terdiri atas 8 klasifikasi, yakni:
Fakir | Pihak yang tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. |
Miskin | Orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. |
Amil | Pihak yang mengelola zakat. |
Muallaf | Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya. |
Riqab | Budak yang ingin memerdekakan dirinya. |
Gharimin | Mereka yang berutang untuk bertahan hidup. |
Fi Sabilillah | Orang yang berjuang di jalan Allah SWT (seperti dakwah, jihad, pendidikan Islam, dll). |
Ibnu Sabil | Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka kebaikan. |


Yuk, Sucikan Harta & Tunaikan Zakat Sekarang!
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban religius, tetapi juga merupakan pilar penting dalam menegakkan keadilan sosial dan membantu kesejahteraan umat.
Kita tidak hanya membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
Yuk tunaikan untuk kemudian di salurkan kepada yang berhak menerimanya.
Anda juga bisa berkonsultasi dengan admin kami untuk mendapatkan jawaban atas persoalan Anda.
Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111
