Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Diketahui! – Sebagai salah satu fondasi penting dalam perekonomian dan pemberdayaan umat, zakat menjadi signifikan dalam Islam.
Rukun Islam keempat ini dihukumi wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan ketentuan syariat.
Namun, tahukah Anda ada dua macam zakat dalam praktiknya? Ya, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membersihkan harta dan membantu sesama, namun terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
1. Pengertian Zakat Fitrah & Zakat Mal
Pertama, kita akan membahas mengenai pengertian dari masing-masing jenis zakat ini. Simak perbedaan mendasarnya di bawah ini,
a. Zakat Fitrah
Kata kuncinya adalah Ramadan & Idul Fitri. Yep, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap Muslim saat Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Zakat Fitrah menjadi sarana penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Terlebih apabila ada kesalahan dan khilaf yang kita perbuat selama momentum Ramadan.
b. Zakat Mal
Berbeda dengan Zakat Fitrah, Zakat mal memiliki orientasi pelaksanaan pada kepemilikan harta dari seorang muslim.
Banyak yg juga mengatakan zakat ini sebagai zakat harta, yakni zakat yang di keluarkan sebagai bentuk penyucian atas harta/ kekayaan yang kita miliki.
Ketentuan khusus pada Zakat Mal di sini adalah mengenai nisab (batas minimum harta yang di zakatkan) dan haul (kepemilikan harta selama satu tahun penuh).
Di samping itu, banyak sub-jenis dari Zakat Mal itu sendiri. Sebut saja seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, perdagangan hingga harta temuan.


2. Perbedaan Waktu Pelaksanaan
Berangkat dari pengertian yang berbeda di atas, maka waktu pelaksanaan dari pembayaran zakat ini juga terdapat perbedaan, loh.
a. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib di keluarkan mulai dari awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Ketetapan waktu ini di maksudkan agar Zakat Fitrah dapat sampai kepada yang berhak menerima tepat pada waktunya (sebelum Idul Fitri).
Terdapat kategorisasi pembayaran Zakat Fitrah dalam ketentuan syariat, yakni:
- Mubah: Mulai dari awal hingga akhir Ramadan
- Wajib: Saat akhir Ramadan, menjelang awal Syawal
- Sunnah: Pasca malam takbiran sampai sebelum salat Id
- Makruh: Setelah salat Id hingga akhir 1 Syawal
- Haram: Setelah tanggal 1 Syawal
Waktu sunnah membayarnya yakni menjelang salat Id dilaksanakan, hal ini didasarkan pada HR Tirmizi No. 613,
…أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ…
Artinya: “…bahwasanya Rasulullah SAW. memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri…”
b. Zakat Mal
Sedangkan untuk Zakat Mal sebenarnya tidak memiliki waktu tertentu seperti zakat fitrah.
Zakat Mal di keluarkan setelah harta mencapai nisab dan haul, yang berarti telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Meskipun demikian, banyak umat Islam yang memilih untuk mengeluarkan Zakat Mal pada bulan Ramadan karena keutamaannya yang lebih besar.
Namun, Zakat Mal dapat di keluarkan kapan saja, sepanjang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
3. Jenis Harta yang Dizakatkan
Apa yang harus dibayarkan saat menunaikan Zakat Fitrah maupun Zakat Mal? Awas, jangan sampai salah ya!
a. Zakat Fitrah
Dalam kultur umat Islam di Indonesia, penyaluran Zakat Fitrah umumnya dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum di konsumsi di daerah setempat.
Bahan makanan pokok yang dimaksud di sini bisa saja berupa beras, gandum, kurma, maupun jagung.
Takarannya yakni satu sha‘ sebagaimana HR. al-Nasa’i No. 2500, HR. Bukhari No. 1511, dan HR. Muslim 984 yang berbunyi,
فرضَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ زَكاةَ رمضانَ على الحُرِّ والعبدِ ، والذَّكرِ والأُنثى ، صاعًا من تمرٍ ، أو صاعًا من شعيرٍ
Artinya: “Rasulullah SAW. telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah kepada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha’ dari karma atau gandum“
Kini, besaran satu sha‘ tersebut dapat di samakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
b. Zakat Mal
Cakupan dalam Zakat Mal meliputi jenis harta seperti emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, hasil perdagangan, hewan ternak, dan lain-lain.
Setiap jenis harta memiliki nisab dan persentase zakat yang berbeda. Lantas besaran zakat mal berapa persen?
Misalnya, nisab emas adalah 85 gram, dan zakat yang di keluarkan sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Begitu pula dengan harta lainnya yang memiliki ketentuan khusus.
Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat, Definisi, Hukum, Jenis, Syarat & Rukun!
4. Ketentuan Penerima Zakat
Penerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal adalah mereka yang berhak menerima, atau eksis dengan sebutan asnaf. Terdiri atas:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengurus zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharim (orang yang berhutang)
- Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Ketentuan penerima antara dua jenis zakat di atas sama, yakni sama-sama untuk delapan golongan asnaf.
Namun, zakat fitrah lebih utama untuk tersalur kepada fakir miskin yang berada di sekitar tempat tinggal si pemberi zakat.
Sedangkan untuk Zakat Mal dapat di salurkan melalui lembaga amil zakat resmi atau langsung kepada yang berhak menerima.
Yang penting adalah Zakat Mal tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan dan memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
5. Niat & Tata Cara Pembayaran
Setelah menelaah apa saja perbedaan teknis antara kedua jenis zakat di atas, niatnya dan tata cara pembayarannya pun juga berbeda.
a. Niat Berzakat
Jenis Zakat | Teks Arab | Terjemahan | Latin |
Zakat Fitrah | ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ | “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taala“ | Nawaitu an uhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardlon lillahi ta’ala |
Zakat Mal | نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلمالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى | “Aku berniat mengeluarkan zakat harta dari diri sendiri karena Allah Taala“ | Nawaitu an uhrija zakatal maali ‘an nafsi fardlon lillahi ta’ala |
b. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran Zakat Fitrah dapat di berikan langsung kepada yang berhak menerima atau melalui lembaga amil zakat.
Langkah-langkahnya seperti:
- Siapkan besaran jumlah zakat (2,5 kg beras atau yang setara),
- Mengucapkan niat untuk mengeluarkan Zakat Fitrah,
- Menyerahkannya secara langsung kepada penerima zakat (golongan asnaf) atau kepada lembaga amil zakat.
Sedangkan untuk tata cara Zakat Mal seperti:
- Siapkan objek (harta) yang akan dizakatkan. Misalnya emas, uang, dll.,
- Pertimbangkan/ cari tahu batas nisab serta haul,
- Hitung berapa zakat yang harus dikeluarkan (misalnya melalui kalkulator zakat),
- Serahkan zakat kepada penerima zakat atau lembaga amil zakat.
Sucikan Harta dengan Tunaikan Zakat!
Dengan memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, kita dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan Islam.
Semoga dengan menunaikan zakat, kita bisa membersihkan harta dan diri kita serta membantu sesama yang membutuhkan.
Anda bisa menyalurkan zakat melalui Griya Zakat. Jika kesulitan, Anda pun dapat berkonsultasi melalui admin kami yang akan membantu Anda menghitung, hingga melacak penyerahannya.
Hubungi admin kami melalui narahubung di bawah ini,
Admin Griya Zakat
WA: 0823-1111-10489