Menggali Sejarah Zakat dalam Islam: Dinamika di Era Awal – Sejarah zakat dalam Islam menunjukkan bagaimana posisinya amat signifikan bagi kehidupan sosial, ekonomi & spiritual umat Muslim.
Pada artikel ini, lebih tepat apabila kita mengawali untuk memahami bagaimana posisinya dalam Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.
Posisi Zakat dalam Islam, Pentingkah?
Apakah zakat masuk dalam rukun Islam? Yap, benar sekali. Zakat tergolong dalam rukun Islam, sebagaimana dalam HR Muslim No. 16 yang berbunyi,
بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: “Islam dibangun atas lima pekara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan shalat, (3) mengeluarkan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan“
Posisinya yang sangat vital dalam Islam, membuat zakat juga sering disejajarkan dengan ibadah salat di ayat-ayat al-Quran. Misalnya dalam QS. al-Baqarah (2:43 &277), QS. al-Taubah (9:18), hingga al-Nisa’ (4:162)
a. Apa Gunannya Muslim Membayar Zakat?
Datangnya suatu perintah pasti disertai dengan adanya fungsi atau tujuan syar’i.
Pelaksanaan zakat sendiri berfunsi sebagai penyucian diri dan harta, misalnya dalam QS. al-Taubah (9:103) yang berbunyi,
…خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka…“
Imam al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (V:197) menegaskan bahwa penyucian tersebut juga berkaitan dengan pembersihan dosa.
Di samping itu, zakat juga berperan dalam mengatasi kesenjangan ekonomi, mengupayakan kemandirian golongan mustahik, dan menjaga kesejahteraan umat secara luas.
Oleh karena itu, zakat dianggap sebagai elemen penting dalam menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi umat.
BACA JUGA: Lika-liku Sejarah Zakat Nusantara, Dulu Sempat Dilarang Loh!
Geliat Sejarah Zakat di Era Awal Islam
Harus kita akui bahwa peranan zakat bagi umat sudah berlangsung sangat vital sejak masa awal Islam.
Pada masa Nabi SAW. hingga Khulafa al-Rasyidin, zakat tidak hanya menjadi kewajiban syar’i, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam menciptakan kesejahteraan sosial.
Bagaimana dinamikanya selama masa pemerintahan Nabi SAW. hingga era para khalifah? Yuk, simak ulasan di bawah ini,
a. Masa Nabi Muhammad SAW
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat diperkenalkan sebagai salah satu pilar penting dalam syariat Islam.
Asal-muasal perintah zakat sebenarnya sudah turun sejak Nabi SAW. masih berada di Mekkah, yakni dari wahyu QS. al-Rum: 39 yang berbunyi,
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ …
Artinya: “…Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)“
Meskipun perintahnya sudah ada sejak Nabi SAW. di Mekkah, namun zakat terorganisir sejak Nabi SAW. hijrah ke Madinah (sebagaimana pendapat Ibn Katsir). Jenis zakat pertama kali yang terimplementasi di Madinah adalah zakat fitrah.
Dalam rangka perluasan syariat Islam ke berbagai wilayah kekuasaan Islam, Nabi SAW. pun juga memberi amanah kepada beberapa sahabat untuk dijadikan qadhi sekaligus Amil.
Menurut penjelasan Yusuf al-Qardhawy, terdapat 25 amil mendapatkan amanah untuk menjalankan misi Nabi SAW. ke berbagai wilayah. Sebut saja seperti sahabat Mu’adz bin Jabal di Yaman, dan Umar bin Khattab, Ibn Qais, Ubadah bin Shamit di level daerah.
Di Madinah, Nabi SAW. pun turut mengurai detail panduan lengkap zakat, seperti jenis harta, klasifikasi muslim yang wajib menunaikan zakat, juga yang berhak menerimanya, dan lain sebagainya.
Struktur pengelolaan zakat mulai tampak ketika di bentuknya Baitul Mal, yang terdiri dari beberapa peran. Seperti:
- katabah (pencatatan),
- hasabah (perhitungan),
- jubah (petugas pengambilan zakat),
- qasamah (petugas penyaluran zakat), dan
- khazanah (pemeliharaan dana zakat)
Sistem yang terorganisir ini berlanjut hingga masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, yakni pasca Nabi SAW. wafat.
b. Masa Khulafa al-Rasyidin
Setelah wafatnya Nabi SAW, para Khulafa al-Rasyidin melanjutkan kebijakan zakat dengan memperkuat sistem yang sudah ada. Misalnya khalifah Abu Bakar, memandang zakat sebagai kewajiban utama yang harus di laksanakan oleh setiap Muslim.
Dalam Siyar A’lam an-Nubala’ (XI:196) karya adz-Dzahabi (w. 748 H), ketika sebagian umat Islam menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi SAW, khalifah Abu Bakar dengan tegas menentang mereka. Kemudian meletuplah Perang Riddah untuk memerangi kaum yang memberontak tersebut.
Begitu juga pada masa pemerintahan khalifah-khalifah selanjutnya, kebijakan zakat mengalami beberapa pembaruan.
Khalifah Umar bin Khattab terkenal sebagai pemimpin yang sangat peduli terhadap distribusi zakat yang adil dan tepat sasaran.
Sistem administrasi pun di bentuk lebih baik, dengan petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara terorganisir.


Apa Pelajaran yang Dapat Diambil?
Sistem zakat yang selalu mengalami optimalisasi menunjukkan pentingnya zakat sebagai instrumen agama dan negara dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan mencegah ketimpangan ekonomi.
Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban muslim di sisi Allah SWT, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan publik yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi umat Muslim.
Yuk, tunaikan segera zakat kita sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Anda bisa berkonsultasi dengan Griya Zakat untuk pencatatan, perhitungan, hingga memantau penyaluran zakat.
Admin Griya Zakat
WA: 0811-3428-111
