Pengertian, Jenis & Syarat Wajib Zakat Mal: Muslim Wajib Tahu! – Bagi setiap muslim, mengetahui dan memahami topik seputar zakat mal merupakan sebuah kewajiban.
Sebab zakat menjadi salah satu pilar dalam rukun Islam, sehingga agar dapat menunaikannya dengan benar dan tepat, perlu pengetahuan mendalam mengenai zakat.
Yuk, dalami bersama pengertian, fungsi, jenis dan syarat wajib zakat mal dalam artikel berikut ini!
Zakat Mal: Apa Pengertian & Fungsinya dalam Islam?
a. Pengertian Zakat Mal
Secara etimologi, zakat berasal dari kata zakā yang berarti suci, berkembang, dan berkah.
Dalam ajaran Islam, zakat mal merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan upaya untuk mensucikan harta yang dimiliki.
Zakat mal sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimal yang membuat harta tersebut wajib dizakati, dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal jelas berbeda. Zakat fitrah lebih eksis saat bulan Ramadan. Sedangkan zakat mal tidak terbatas waktu, dan bisa ditunaikan kapanpun.
b. Fungsi Zakat Mal
Zakat mal memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam masyarakat. Salah satu fungsi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial dengan mengurangi kesenjangan antara golongan kaya dan miskin.
Dengan menunaikan zakat mal, harta yang dimiliki akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, dan golongan yang membutuhkan (mustahik). Hal ini dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pemerataan ekonomi di masyarakat.
Secara spiritual, zakat mal juga berfungsi untuk mensucikan harta dari sifat kikir dan keserakahan, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan zakat, seorang muslim belajar untuk berbagi dan menyadari bahwa harta yang di milikinya hanyalah titipan dari Allah.

Jenis Zakat Mal: Menurut Ulama & Ketetapan Pemerintah RI
Zakat mal memiliki beberapa jenis yang telah di atur dalam syariat Islam, dan kemudian menjadi ketetapan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Melansir dari laman Baznas, berikut adalah komparasi perbandingan antara jenis zakat mal menurut Ulama (Dr. Yusuf Qardlawy dalam Fiqh al-Zakat) dengan yang ada pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dr. Yusuf Qardlawy | UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat |
Simpanan emas, perak & barang berharga | Emas, perak & logam mulia |
Perdagangan | Uang & surat berharga |
Peternakan | Perniagaan |
Hasil pertanian | Pertanian, perkebunan & kehutanan; |
Olahan tanaman & hewan | Peternakan & perikanan |
Zakat tambang & tangkapan laut | Pertambangan |
Penyewaan asset | Perindustrian |
Jasa profesi | Pendapatan & jasa |
Saham & obligasi. | Rikaz |
Syarat Wajib Zakat Mal, Ini Uraiannya!
Sebagai seorang muslim, jangan sampai lalai terhadap aset harta yang kita miliki, sebab jika sudah melewati beberapa syarat wajib zakat maal berikut ini, maka telah wajib untuk menunaikannya.
1. Islam
Zakat maal hanya wajib kepada umat Muslim. Hal ini karena zakat merupakan ibadah yang bertujuan untuk mensucikan harta, serta sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Bagi non-Muslim, zakat mal tidak wajib.
2. Merdeka
Syarat kedua adalah merdeka, yang berarti orang yang wajib mengeluarkan zakat harus bebas dari perbudakan.
لَيْسَ فِيْ مَالِ العَبْدِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang budak sampai dia dimerdekakan” (HR al-Baihaqi, IV:108)
Zakat tidak wajib pada mereka yang berada dalam status hamba atau menjadi budak. Namun saat ini, perbudakan telah lenyap sehingga kriteria ini lebih relevan pada konteks kebebasan secara sosial dan ekonomi.
3. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki agar seseorang di wajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Besaran nisab zakat mal bervariasi tergantung pada jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram, sementara nisab untuk hasil pertanian berbeda lagi.
Jika harta seseorang tidak mencapai nisab, maka ia tidak wajib membayar zakat maal.
4. Kepemilikan Penuh
Harta yang akan di zakati harus berada dalam kepemilikan penuh orang yang bersangkutan.
Artinya, harta tersebut benar-benar milik pribadi dan bebas dari hak orang lain, misalnya utang.
Jika sebagian harta masih di pinjam atau milik orang lain, maka bagian tersebut tidak wajib zakat.
5. Haul 1 Tahun
Syarat terakhir adalah harta tersebut harus telah di miliki selama satu tahun penuh (haul).
Artinya, zakat mal hanya di keluarkan jika harta sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun tanpa berkurang dari nisab.
لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Artinya: “Tidak ada zakat pada harta hingga harta itu berlalu setahun lamanya” (HR Abu Daud No. 1571)
Haul ini tidak berlaku untuk zakat hasil pertanian, yang wajib saat panen.


Dengan memenuhi lima syarat di atas, seseorang wajib untuk mengeluarkan zakat mal sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah dan upaya membantu sesama.